Bidang Bina Konstruksi merupakan unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang dipimpin Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem ini berjalan dengan mengimplementasikan Geographic Information Sistem sehingga mempermudah dalam pemantauan dengan bentuk peta.
Tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Tenaga dengan sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.