“Keselamatan dalam konstruksi bukan hanya soal prosedur, tapi soal menyelamatkan nyawa dan menjaga keberlangsungan proyek. Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan SDM kita di lapangan siap menerapkan prinsip keselamatan secara teknis maupun administratif,”
Menurutnya, Kegiatan ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Pembinaan ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam membina dan memberdayakan jasa konstruksi. Diharapkan, tenaga kerja konstruksi kita mampu menjadi SDM unggul yang kompeten, peka, dan patuh terhadap standar keselamatan,”
Oleh karena itu, Bimtek RKK tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sebagai bentuk fasilitasi pemerintah untuk Meningkatkan pemahaman peserta terkait RKK dan SMKK, mendorong terbentuknya petugas keselamatan konstruksi yang kompeten, mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lapangan dan mengintegrasikan keselamatan sebagai bagian tak terpisahkan dalam setiap proyek.
Dalam kesempatan ini, mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan seksama dan aktif berdiskusi.
“Kami ingin pelatihan ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Ilmu yang didapat harus langsung diterapkan di lapangan, demi mewujudkan jasa konstruksi yang aman dan berkualitas di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,”